Sibolga (SIB)- Oknum PNS berinisial M (32) berdinas di salah satu kantor Ditjen Hubla di wilayah Kota Sibolga ditangkap polisi dalam kasus dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu.Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (15/9) menerangkan, tersangka ditangkap saat melintas tengah malam di satu persimpangan Jalan Sutoyo Sibolga."Polisi merasa curiga dengan tersangka yang mengendarai sepeda motor tanpa plat di tengah malam lalu dihampiri dan saat digeledah di dalam jok sepeda motor ditemukan sabu dibungkus plastik bening," katanya.Tidak sampai di situ, polisi kemudian mengajak tersangka ke tempat kosnya didampingi aparat pemerintahan dan menemukan alat isap sabu."Tersangka ngaku pakai sabu untuk menghilangkan rasa suntuk," katanya.Menurutnya, tersangka saat ini sudah ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melapas 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun."Barang bukti berupa sabu 0,15 gram, uang Rp82.000, HP, topi, mantel, alat hisap sabu dan satu unit sepeda motor," katanya. (G04/c)