Samosir (SIB)- Sat Reskrim Polres Samosir menangkap tersangka pencuri baterai panel surya di wilayah hukum Kabupaten Simalungun, sekira pukul 05:53 WIB, Minggu (16/9). Hal itu disampaikan, Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu T Tobing kepada SIB melalui pesan WhatsApp(WA).Dia mengatakan, penangkapan dipimpin Kanit Pidum Polres Samosir, Ipda J Purba dimana pelaku telah melakukan aksinya di jalan lingkar Tuktuk Desa Siallagan Pinda Raya Kecamatan Simanindo, jalan lintas umum Tele Kecamatan Harian serta jalan lintas umum Tele Desa Partukko Naginjang Kecamatan Harian, pada bulan Juli lalu.Dia melanjutkan, atas aksinya, pelaku juga berhasil mencuri dua puluh sembilan buah baterai panel surya, empat buah panel surya dan dua puluh empat block baterai tower telkomsel. Dalam aksinya pelaku melakukan pencurian berselang setiap tiga hari.Dia menambahkan, tersangka yang diamankan berinisial RM alias Pak Juita dan SW alias Pak Dikta, dengan barang bukti potongan kabel berwarna hitam sekitar 50 cm, satu kunci pas, dua patahan piper hitam, satu palu bodem besi, tiga lempengan besi sekira 10 cm, seutas tali sekira 50 cm dan potongan kabel biru sekira 50 cm." Kita tetap berkomitmen mewujudkan situasi Kamtibmas di Samosir berkoordinasi dengan Polsek Parapat dalam pengembangannya,"ujarnya.(H06/c)