Delitua (SIB)- LP (36), warga Pekanbaru, Riau, tersangka pencuri ditembak Unit Reskrim Polsek Delitua, karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan tempat penadah hasil curiannya, Senin (10/9) malam. Informasi yang dihimpun wartawan Rabu (12/9) malam, tersangka ditangkap atas laporan korbannya bernama Jujur Lumban Tobing (40), warga Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan. Saat itu, korban mendatangi Polsek Delitua untuk melaporkan kehilangan mobil toyota Avanza BK 1921 WJ. Korban kemudian menghubungi Unit Reskrim melalui piket SPK. Diterangkan korban, mobilnya tersebut hilang di parkiran (teras) kost-kosannya Jalan Jamin Ginting Medan.Usai menerima laporan korban, petugas kemudian melakukan cek TKP. Hasilnya, diketahui pelaku masuk melalui jendela kamar korban. Selain mobil, pelaku juga mengambil HP dan dompet milik korban yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur. Kecurigaan korban terhadap tetangga kostnya (pelaku) muncul, setelah diketahui pelaku tidak berada di kamarnya.Sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi melalui pesan Whatsapp dari korban bahwa HPnya aktif. Setelah dilacak, posisinya berada di sebuah SPBU Sei Rampah.Tidak ingin pelaku kabur lebih jauh, petugas Reskrim Polsek Delitua meluncur ke lokasi dimaksud.Setibanya di lokasi, petugas melihat tersangka dengan ciri-ciri yang dikatakan korban. Polisi pun langsung menangkap tersangka. Dari saku celananya, ditemukan kunci mobil, uang tunai Rp 208 ribu sisa penjualan HP milik korban. Kepada petugas, tersangka mengaku telah menjual HP tersebut kepada seseorang di seberang SPBU.Namun saat tersangka digiring mengecek barang bukti tersebut, tersangka malah berupaya kabur.Petugas kemudian memberikan tidakan tegas dengan menembak tersangka di bagian kaki. Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Kapolsek Delitua Kompol BL Malau SIK membenarkan penangkapan tersangka pencuri mobil itu. "Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Malau. (A20/f)