Medan (SIB)- Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar sabu berinisial TMS (38) warga Jalan Multatuli Lorong 5 Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Merdeka, Jumat (14/9) malam.Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean dikonfirmasi, Minggu (16/9) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa TMS sering mengedarkan narkoba di depan lokasi bola bilyar Jalan Multatuli Lorong 5."Atas informasi itu anggota kita turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat," katanya.Selanjutnya lanjut Kasat, petugas Satres Narkoba membekuk tersangka tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan dompet berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,47 gram, timbangan elektrik dan 22 plastik klip kosong tempat sabu."Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan selanjutnya," tandasnya.(A16/l)