Medan (SIB) -Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menciduk seorang wanita pengedar sabu berinisial SA (27) warga Jalan Bhakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dikonfirmasi, Kamis (20/9) membenarkan adanya penangkapan terhadap SA.
Disebutkan Raphael, pada Selasa (18/9) sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita mengedarkan narkoba di Jalan Bhakti Luhur.
"Informasi tersebut kemudian kita tindaklanjuti dengan menurunkan anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
Kasat menambahkan, saat petugas Satres Narkoba tiba di lokasi, petugas melihat seorang wanita sedang berdiri di pinggir jalan serta ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat sebelumnya. Selanjutnya petugas menciduk wanita itu dan melakukan penggeledahan di tubuhnya.
"Dari saku celana tersangka disita 5 paket sabu, uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan narkoba dan 1 sendok pipet. Selanjutnya petugas kita memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mako untuk diperiksa lebih lanjut," tutupnya. (A16/l)