Pematangsiantar (SIB) -Diduga pesta sabu, tiga pria berinisial HGA alias Erik (39), TSS (47) dan RDS (25) diringkus Satnarkoba Polres Pematangsiantar di satu rumah Jalan Pisang Kelurahan Pardamean Siantar Marihat belum lama ini.
Ketiga tersangka masing-masing inisial HGA alias Erik tinggal di Jalan Pisang Kelurahan Pardamean Siantar Marihat, TSS warga Jalan Sidomulia Kelurahan Nagapitu Siantar Martoba dan RDS warga Jalan Mahoni Kelurahan Kahean Siantar Utara.
Dari penangkapan ketiga tersangka barang bukti satu paket sabu paket Rp500 ribu, 3 Hp, satu bong dari botol plastik yang dilengkapi pipet, empat mancis, satu jarum sumbu, satu pipet kaca berisi sabu, satu sendok terbuat dari dua pipet, lima buah plastik klip berisi sisa sabu dan lima pipet disita petugas dari rumah tersangka HGA alias Erik.
Kasatnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Erwin Tito ketika dikonfirmasi, Kamis (20/9) membenarkan penangkapan ketiga tersangka saat pesta narkoba satu rumah Jalan Pisang Siantar Marihat, Senin (17/9) malam.
"Ketiga tersangka mengakui barang haram itu milik mereka untuk dikonsumsi bersama. Tersangka HGA alias Erik, TSS dan RDS usai menjalani pemeriksaan penyidik Satnarkoba mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Pematangsiantar," tandas Kasat. (D11/c)