Tanjungbalai (SIB) -Tersangka pengedar narkoba ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai saat mengisap sabu, Senin (24/9) petang dari rumahnya di Jalan HM Yatim, Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
AN (33) terkejut saat petugas memergokinya sedang mengonsumsi sabu. "Saat itu tersangka sedang memegang bong alat isap sabu. Sempat dibuangnya tapi keburu ketahuan sama anggota yang sudah mengintai aktifitasnya," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono kepada SIB, Selasa (25/9) membenarkan penangkapan itu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 6 bungkus plastik transparan berisi 2,28 gram sabu, 1 telepon seluler, 1 set alat isap sabu alias bong.
Tersangka mengaku membeli sabu dari seorang diduga bandar narkoba berinisial MR di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. "MR masih dalam pengejaran dan kita sedang kembangkan apakah tersangka terkait dengan jaringan peredaran narkoba," tegas Adi. (E08/f)