Medan (SIB) -Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk 8 oknum ketua dan anggota OKP berinisial DB, AR, H, BE, AA, IN, AN dan BD karena disangka melakukan pungutan liar (pungli) di Medan Night Market Jalan H Adam Malik Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (26/9) menjelaskan, pada Senin (24/9) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Pegasus tengah melakukan penyelidikan salah satu kasus di seputar Tugu Adipura Jalan T Amir Hamzah. Saat itu petugas melihat sejumlah pria sedang mengerumuni pekerja Secure Parking yang sedang memasang mesin parkir di Medan Night Market.
"Saat itu Tim Pegasus langsung mendatangi kerumunan orang tersebut dan ternyata sejumlah pria itu meminta para pekerja untuk berhenti mengerjakan mesin parkir. Saat diinterogasi, para pelaku ternyata melakukan pengutipan uang parkir liar yang sudah 6 bulan melakukan pengutipan parkir di kawasan Medan Night Market. Selanjutnya 8 tersangka diboyong ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan intensif. Sedangkan pihak market melalui Salomo Hutasoit sudah melaporkan para tersangka karena melakukan pungli," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, para tersangka merupakan oknum ketua dan anggota OKP. DB selaku ketua OKP. Sementara itu, anggotanya AR yang juga oknum anggota OKP sekaligus Kepala Lingkungan (Kepling), H, BE, AA, IN, AN dan BD yang berperan sebagai tukang parkir liar dan melarang pekerja pembuatan dispenser tiket dan palang parkir. Para tersangka disebut sudah 6 bulan melakukan pengutipan uang parkir tanpa hak.
"Pihak Medan Night Market sudah meminta tersangka pergi dan diganti dengan parkir mesin dari secure parking, namun tak mau. Uang parkir tersebut tidak pernah disetor ke pihak Medan Night Market maupun ke Dispenda. Untuk biaya parkir mobil awalnya Rp 3.000, kemudian naik menjadi Rp 5.000. Terakhir pelaku menaikkan tarif parkir menjadi Rp 10.000. Kepada penyewa tempat, tersangka memungut biaya per bulan untuk parkir Rp90 ribu-Rp150 ribu tergantung dari jenis mobilnya," pungkas Putu sembari menambahkan bahwa tersangka dipersangkakan pasal 335 KUHPidana. (A16/h)