Jakarta (SIB) -Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, Sumatera Utara Ibrahim Hasan alias Hongkong, tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba, dijerat pasal berlapis, yakni UU tentang Narkotika, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"SPDP No: B/18/VIII tertanggal 26 Agustus 2018 tersangka Ibrahim disangka melanggar pasal 2,3 dan 4 UU Nomor 18 Tahun 2010 tentang TPPU. SPDP untuk TPPU kami terima dari BNN pada 6 September 2018," kata Direktur Narkoba dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum, Dedi Siswadi kepada wartawan, Kamis (27/9).
Terkait penyerahan berkas dari Penyidik BNN, Dedi menambahkan belum menerima penyerahan berkas para tersangka dari penyidik BNN. "Kami baru tahap menerima SPDP No: B/11/VIII/2018/BNN dengan tersangka Ibrahim Hasan Cs,"ujarnya.
Sebelumnya kepada koran SIB, Dedi mengatakan Kejagung sudah menunjuk Tim jaksa peneliti berkas perkara diketuai jaksa senior Hermanto.
"Jaksa peneliti bertugas untuk meneliti kelengkapan berkas tersangka, baik dari segi formil maupun materil setelah diterima dari penyidik BNN," pungkasnya
Jika menilik pasal sangkaan yang menjerat Ibrahim Hongkong Cs, yakni pasal 114 ayat (2) dan ayat 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam hukuman mati.
Seperti diketahui BNN menangkap Ibrahim Hasan mantan kader Partai Nasdem ini setelah bersama pihak Bea Cukai dan TNI AL mengungkap penyundupan 105 Kg sabu dalam tiga karung goni dan 30 ribu pil ekstasi di Aceh dan Pangkalan Susu.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari beberapa waktu lalu mengatakan dari pengakuan Ibrahim bahwa dia kerap menyelundupkan sabu ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut. Terakhir Ibrahim mengendalikan pengiriman sabu 55 Kg dari Malaysia pada Juli 2018. (J02/l)