Lubukpakam (SIB)- Seorang lagi tersangka pembunuh Salsabilla inisial AP (17) yang sempat DPO (daftar pencarian orang) ditangkap Satuan Reskrim Polres Deliserdang.Pelaku AP ditangkap dari kampung halamannya di Desa Salit Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo dan tiba di Mapolres Deliserdang, Jumat (28/9) sekira pukul 23.15 Wib.Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Ruzi Gusman mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari hasil interogasi polisi terhadap dua rekannya DF (14) dan BK (17), keduanya warga Dusun I Desa Lengau Seprang Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.Kedua pelaku menyebutkan, AP telah melarikan diri ke kampung halamannya. Tim langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan sesuai informasi yang diberikan dan menangkap AP di kampung halamannya."Semua pelaku pembunuhan terhadap korban Salsabilla, sudah ditangkap dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku AP lah yang mencekik leher korban sampai meninggal dunia" ucap Ruzi Gusman.Kasat Reskrim juga mengatakan, ketiga pelaku telah melanggar Pasal 340, 338 dan 365 Ayat 3 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (C05/c)