Medan (SIB)- Penyidik Reskrim Polsek Kutalimbaru menyerahkan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial RS (53) warga Perumahan BTS Blok A Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancurbatu, Selasa (2/10) siang.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korbannya yang tidak lain istri tersangka, Nurhaida br Sibuea (49) lantaran selama 22 tahun berumah tangga, korban 3 tahun tidak dinafkahi RS. Selain itu sejak menikah, tersangka sering berbuat kasar terhadap istrinya.
"Dalam laporan korban, pada Selasa (24/4) malam, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan kedua tangannya hingga mengakibatkan tubuh korban sakit, kepala dan tangan sebelah kanan bengkak. RS juga mengancam akan membunuh korban dengan pisau, namun pisau tersebut berhasil dirampas oleh tetangga korban," ujarnya.
Selanjutnya, sambung Kapolsek, pisau tersebut diamankan oleh Kepala Dusun Lau Bekeri, Syukur Sembiring. Dan korban membuat laporan ke Polsek Kutalimbaru yang tertuang di Nomor: LP/44/IV/2018/SPKT/Dek Kutalimbaru, Tanggal 24 April 2018.
"Atas laporan korban, kita menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi. Setelah alat bukti lengkap, Rabu (1/8) tersangka kita bekuk. Saat diinterogasi, tersangka mengakui, pada saat kejadian ada pertengkaran antara tersangka dengan korban. Namun tersangka tidak mengakui telah memukul korban. Penyebab terjadi pertengkaran karena korban tidak pulang ke rumah, karena saat itu sudah tengah malam," terangnya.
Lanjutnya, tersangka kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada masyarakat atau pasangan suami isteri (pasutri) untuk dapat menjaga perannya masing-masing dan jangan dikendalikan emosi. Serta memelihara hubungan harmonis antara pasangan pasutri," imbaunya sembari menambahkan RS diserahkan ke JPU, Selasa (2/10). (A16/d)