Medan (SIB)- Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkoba berinisial SW (22), warga Jalan Besar Delitua Gang Banteng Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Delitua.Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi, Rabu (3/10) membenarkan adanya penangkapan terhadap SW. Diungkapkan Raphael, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat di Jalan Besar Delitua Gang Banteng sering dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba."Atas informasi tersebut, Senin (1/10) sore anggota kita langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujarnya.Saat di Gang Banteng, lanjut Kasat, petugas Satres Narkoba langsung mengamankan SW, karena gerak-geriknya mencurigakan serta membuang sesuatu di tanah. Saat dicek, ternyata benda yang dibuang tersangka 1 paket sabu seberat 0,08 gram dan 1 bungkus plastik klip."Selanjutnya anggota kita menggeledah tubuh tersangka dan menemukan uang Rp 350 ribu diduga hasil penjualan narkoba. Kemudian anggota kita memboyong tersangka berikut barang bukti ke Mako untuk diperiksa intensif," pungkasnya. (A16/q)