Samosir (SIB) -Melalui proses gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat Sik, Sat Reskrim Polres Samosir beserta personil lainnya telah menetapkan status tersangka terhadap HA (55) warga Kota Medan, pelaku penganiaya di Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Minggu (3/6) lalu.
Hal itu disampaikan, Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP J. Banjarnahor melalui Kasubbag Humas Polres Samosir Iptu T Tobing kepada SIB di ruang kerjanya, Kamis (4/10). Dia mengatakan, sebelumnya pelapor Rudolf Manurung (52) warga Kota Medan mengalami penganiayaan oleh HA, karena ada pembangunan di samping rumah pelapor yang besinya telah memasuki lokasi tanah pelapor (korban).
Selanjutnya korban menjumpai tukang bangunan tersebut dan mengatakan, "Dek, besinya itu mengapa kamu buat di situ, padahal besi tersebut sudah masuk ke lokasi tanah kami. Nanti, tampilan dari bangunan itu menjadi jelek".
Kemudian, si tukang menjawab, "Gak taulah aku bang, tanya ajalah sama Bang itu, yang merupakan abang kandung korban dan ketepatan berada di lokasi kejadian. Namun, tiba-tiba pelaku (terlapor) langsung menjawab, "Sudah lanjut aja dan buat aja di situ. Selanjutnya, korban mengatakan kepada tukang, "Pokoknya biar cantik bangunannya, pindahkan saja bangunan itu ke ukuran awal yang sudah dimufakati".
Dia melanjutkan, tiba-tiba terlapor langsung menarik korban dan memukulnya. Kemudian, istri korban melerai kejadian tersebut, tetapi baru melapor ke Polres Samosir selang lima hari kemudian, yakni tanggal 7 Juni. (H06/c)