Sidang Kasus Penembakan

Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Kompol Fahrizal Sudah Alami Gangguan Jiwa Sejak 2014

- Rabu, 10 Oktober 2018 15:57 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir102018/hariansib_Penasehat-Hukum-Terdakwa-Sebut-Kompol-Fahrizal-Sudah-Alami-Gangguan-Jiwa-Sejak-2014.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/Rido Adeward Sitompul
SIDANG: Mantan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal saat menjalani sidang di PN Medan, Senin (8/10).

Medan (SIB) -Mantan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal yang menjadi terdakwa kasus penembakan adik iparnya yang berujung kematian, ternyata sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2014. Akibat gangguan kejiwaan itu, Kompol Fahrizal sudah pernah beberapa kali dibawa berobat ke Klinik Utama Bina Atma di Jalan HOS Cokroaminoto, Medan.

Demikian diungkapkan terdakwa melalui kuasa hukumnya Hasrul Benny Harahap dan Julisman dalam persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan nota eksepsi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/10). 

Dalam persidangan tersebut, Hasrul Benny Harahap dan Julisman menyatakan perbuatan Fahrizal tidak dapat dikenakan kepada terdakwa karena sudah mengalami gangguan kejiwaan akut atau skizofrenia paranoid tiga tahun sebelum peristiwa penembakan terjadi. "Sebagaimana diketahui skizofrenia merupakan penyakit gangguan otak yang menyebabkan penderitanya mengalami kelainan dalam berfikir, serta kelainan dalam merasa atau mempersepsikan lingkungan sekitarnya. Prinsip singkatnya, penderita skizofrenia memiliki kesulitan dalam menyesuaikan pikirannya dengan realita yang ada," ucapnya.

Dalam nota keberatan tersebut, Julisman meminta agar majelis hakim menolak dakwaan penuntut umum terhadap Fahrizal karena saat peristiwa terjadi kondisi kejiwaannya sedang terganggu. Bahkan jauh sebelum peristiwa itu terjadi, Kompol Fahrizal yang pernah menjabat Kasatreskrim Polrestabes Medan ini pernah menjalani perobatan sekaitan penyakit yang dideritanya ke Klinik Utama Bina Atma pada 05 Agustus 2014 dan kemudian secara berkelanjutan hingga 11 April 2016, di mana pada waktu itu dokter yang merawat adalah dr Mustafa M Amin dan dr Vita Camelia, hal ini dinyatakan adanya bukti pemeriksaan gangguan kesehatan yang dialaminya sebagaimana  surat yang dikeluarkan pimpinan Klinik Utama Bina Atma yang ditandatangani dr Tapi Harlina MHA tertanggal 16 April 2018.

Tak sampai di situ setelah peristiwa penembakan terjadi, pihak penyidik Poldasu juga melakukan pemeriksaan terhadap Fahrizal di RS Jiwa Prof DR Muhammad Ildrem, di mana pihak dokter yang memeriksa kesehatan terdakwa yakni Dr Paskawani Siregar tertanggal 23 April 2018 menyebutkan bahwa pelaku mengalami sakit skizofrenia paranoid.

Terlebih lagi kejadian penembakan pada 4 April 2018 lalu, yang dilakukan Fahrizal terhadap Jumingan yang merupakan suami dari adiknya Heny Wulandari tanpa sadar atau di luar logika kesadarannya. Terlebih lagi kedatangan terdakwa didampingi istrinya Maya Safira Harahap dari Lombok untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh.

Bahkan saat peristiwa terjadi, terdakwa mengaku mendengar bisikan gaib, sehingga ia tidak bisa menguasai diri atau kesadarannya pada saat itu. Untuk itulah pihaknya bermohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan dan menolak seluruh dakwaan dari penuntut umum.

Selain itu, Julisman juga memaparkan, pihak keluarga Jumingan dalam surat pernyataan yang disampaikan Jumari dan Sri Wulan selaku kedua orangtuanya, pada 8 April 2018 telah memaafkan Fahrizal atas peristiwa tersebut dan berharap agar Fahrizal bisa diobati untuk penyembuhan penyakitnya karena bila di dalam sel akan semakin memperparah penyakitnya.

Usai membacakan eksepsi, majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menunda persidangan hingga Senin mendatang untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa.

Usai sidang, JPU Randi Tambunan dari Kejatisu saat dimintai tanggapannya terkait eksepsi terdakwa menyebutkan kasus ini harus dibuktikan di persidangan. Nantinya biarlah majelis hakim yang memutuskan apakah perbuatan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan karena kondisi kesehatannya. 

Diketahui, penembakan itu terjadi pada Rabu, 4 April 2018, sekitar pukul 19.30. Saat itu, Fahrizal bersama istrinya mengunjungi ibunya yang baru sembuh di kediaman ibunya di Jalan Tirtosari, Medan. (A14/q)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Diselimuti Asap Tebal, Truk dan Mobil Bertabrakan di Jalan Tol Binjai–Stabat

Kriminal

Terduga Pengedar Sabu Diciduk Polres Tebingtinggi dari Kediamannya

Kriminal

Panic Buying, Antrean BBM di Tapteng Usai Pernyataan Bahlil

Kriminal

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Warung Tuak Simalungun

Kriminal

Kuatir Tidak Dapat BBM, Antrean Panjang Terjadi Di Sejumlah SPBU di Medan

Kriminal

Momentum Bukber, Kasad Jenderal Maruli Ajak Purnawirawan Aktif Dukung Asta Cita