Medan (SIB)- Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka pengedar sabu berinisial MA (25) warga Jalan Garuda Gang Siriaon Kelurahan TSM 2, Kecamatan Medan Denai, dari kawasan Jalan Nuri 3 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean saat dikonfirmasi, Jumat (12/10) siang membenarkan pihaknya meringkus tersangka pengedar sabu berinisial MA. Dijelaskan Raphael, pada Rabu (10/10) petang petugas Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa MA mengedarkan narkoba di Jalan Nuri 3."Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota kita dengan turun langsung saat itu juga ke lokasi guna melakukan penyelidikan," ujarnya.Setibanya di lokasi, tambah Kasat, petugas Satres Narkoba melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi masyarakat. Namun Target Operasi (TO) tersebut langsung kabur sembari membuang sesuatu ke jalan karena mengetahui kedatangan petugas."Anggota kita melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MA tak jauh dari lokasi. Kemudian anggota menggiring tersangka untuk memungut benda yang dibuangnya. Ternyata benda itu 3 paket sabu seberat 0.38 gram. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu miliknya yang hendak dijualnya. Selanjutnya petugas memboyong MA ke Mako berikut barang bukti untuk diperiksa serta pengembangan selanjutnya," pungkasnya. (A16/l)