Simalungun (SIB)- Dua warga Hatonduhan Kabupaten Simalungun berinisial HH (32) dan JN (22) diringkus Polsek Tanah Jawa karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.Kapolsek Tanah Jawa Kompol H Panggabean SH kepada SIB, Senin (15/10) mengatakan, pelaku diringkus di areal kebun warga di Huta Palia Borta Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan, Sabtu (13/10) malam."Awalnya kita mendapat info dari warga, di daerah itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Setelah ditelusuri, info itu benar dan kita mengamankan tersangka," ucapnya.Dari penangkapan itu, kata dia, diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 unit sepedamotor, 1 jacket, 2 unit handphone dan uang tunai Rp 350.000."Berdasarkan keterangan tersangka HH, sabu dibelinya dari seorang laki-laki berinisial DS beralamat di Huta Buntu Palang Nagori Buntu Bayu Hatonduhan," ujarnya.Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah DS, namun tidak ditemukan. "Meski demikian, kita tetap melakukan pencarian terhadap DS," kata Kapolsek sembari menyebut, tersangka HH dan JN diamankan Polsek Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (D06/q)