Deliserdang (SIB)- Polres Deliserdang bekerjasama dengan petugas keamanan Bandara Kualanamu menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan 4 ibu rumah tangga (IRT) lewat Bandara Kualanamu dengan barang bukti kurang lebih 704 gram.Kapolres Deliserdang, AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK didampingi Manager Keamanan Bandara, Kuswadi serta Kasat Narkoba, AKP Jama Purba dalam paparannya di ruangan media center lantai II Bandara KNIA, Selasa (16/10) siang menerangkan, para IRT yang diamankan petugas, yakni NW (22) warga Dusun Jaya Abadi Desa Abeuk Kabupaten Bireuen, Aceh dan ES (33) warga Desa Lipah Rayuek Kecamatan Jumpa, Aceh.Tersangka diamankan pada Minggu, 14 Oktober 2018 lalu di area ruang tunggu keberangkatan domestik Bandara Kualanamu ketika hendak naik pesawat Citilink tujuan Banjarmasin. Modus kedua tersangka mengelabui petugas yakni sabu disembunyikan di sandal yang dipakai kedua tersangka.Saat itu petugas Bandara KNIA bersama personil Polres Deliserdang melakukan penjagaan dan pengawasan merasa curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka, setelah diperiksa lalu petugas menemukan narkotika jenis sabu dari keduanya seberat 506 gram dari dalam sandal yang sudah di lem.Sedangkan dua tersangka lainnya, Mur (36) dan KH (26) warga Desa Blang Speung Kecamatan Jumpa Kabupaten Bireun Aceh diamankan, pada 4 September 2018 lalu dari ruangan SPC II, saat dilakukan pemeriksaan di mesin x-ray security check point (SCP) lantai II Bandara KNIA, ditemukan barang bukti kurang lebih 198 gram sabu disembunyikan di dalam celana dalam kedua tersangka.Kata Kapolres, dari penangkapan empat tersangka penyelundupan narkoba ini, total keseluruhan narkotika jenis sabu kurang lebih 704 gram. Pelaku mengaku hendak membawa sabu ke Banjarmasin dengan menumpang Pesawat Citilink dan tergiur upah yang besar, sehingga nekad menyelundupkan sabu."Kedua tersangka yang ditangkap pertama di upah sekitar Rp 12 juta, sedangkan tersangka yang ditangkap kedua diupah sebesar Rp 15 juta," kata Eddy Suryantha.Dalam kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan, sebab pelaku sebagai IRT dan bandarnya diduga sama, " Menggunakan ibu rumah tangga, kemudian tujuan sama dan cara kerja juga hampir sama. Dari hasil pemeriksaan, 4 tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," kata Kapolres Deliserdang, Eddy Suryantha Tarigan. Dua IRT DitangkapSementara itu, dua ibu rumah tangga (IRT),penumpang Batik Air tujuan Banjarmasin melalui Jakarta,Selasa (16/10) ditangkap petugas Bandara KNIA, karena kedapatan diduga membawa 198,51 gram sabu yang disimpan di selangkangannya.Info yang diterima SIB, kedua tersangka berasal dari Bireuen Aceh Utara berinisial N dan K.Pagi itu kedua tersangka N dan K berencana hendak berangkat ke Banjarmasin melalui Jakarta naik Batik Air.Setelah chek in di Konnter Barik Air lantai 3 keberangkatan penumpang KNIA, kedua tersangka berjalan kaki masuk ke kawasan Security Check Point(SCP) II.Petugas SCP II Bandara itu mencurigai gerak-gerik kedua tersangka N dan K dan langsung mengamankannya.Dalam pemeriksaannya ternyata di selangkangan tersangka N ditemukan satu bungkusan plastik berisikan 98,55 gram diduga sabu.Sedangkan di selangkangan tersangka K juga ditemukan bungkusan plastik berisikan 99,96 gram diduga sabu.Manager Humas PT Angkasa Pura II KNIA Wisnu Budi Setianto ketika dikonfirmasi SIB mengaku belum mendapat info."Hingga saat ini,saya belum mendapat info tentang penangkapan kedua IRT asal Bireuen Aceh Utara itu",ujar Wisnu kepada SIB melalui telepon genggamnya.Setelah kedua tersangka N dan K diperiksa.petugas KNIA langsung menyerahkannya ke Polres Deliserdang.Pada hari yang sama, petugas KNIA mengamankan dua sopir resmi taksi argometer KNIA karena kedapatan bawa 2 gram diduga daun ganja.Manager Humas PT Angkasa Pura II KNIA Wisnu Budi Setianto ketika dikonfirmasi SIB menyata kan kedua tersangka berinisial S dan SM.Petugas Bandara yang sedang melakukan patroli keamanan di kawasan area parkir B Kualanamu itu mencurigai gerak gerik kedua sopir taksi resmi Bandara itu.Setelah berjalan kaki dari area pengendapatan taksi Bandara KNIA kedua tersangka S dan SM masuk ke salah satu bangunan di kantin rumah kaca Parkir B Bandara itu.Dalam pemeriksaannya, ternyata petugas menemukan 2 gram diduga daun ganja yang dibungkus rapi dengan kertas nasi bungkus. Setelah dilakukan pemeriksaan,kedua tersangka S dan SM berserta barang bukti diserahkan ke Polres Deliserdang.(C05/A23/c)