Patumbak (SIB) -Polsek Patumbak menangkap 3 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak.
Ketiga tersangka, yakni KP Jalan Sejati Gang Sarajepo Patumbak, HNS, warga Jalan Purwo Dusun 4, Gang Sedap Malam Kecamatan Patumbak dan RY (18), Jalan Sari Pasar 5 Patumbak, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak Kamis (18/10) dalam keterangan persnya mengatakan, ketiga tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan korbannya bernama Suheri (45), warga Jalan Sejati Gang Mesjid, Dusun IV Desa Marindal I Krcamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang yang tertuang di LP/X//2018/SU/RESTABES-Sek-Patumbak, pada 14 Oktober 2018 lalu.
Dalam laporannya, korban bercerita sekira pukul 05.00 WIB, korban terbangun dari tidurnya dan melihat pintu gerbang sudah dalam keadaan terbuka dan gemboknya rusak.
Selanjutnya, korban melihat pintu garasi rumahnya untuk melihat sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3512 SQ sebelumnya terparkir di garasi tersebut. Setelah di cek, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya itu.
Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian Rp16 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Patumbak.
Lebih lanjut diterangkan Kanit, setelah menerima laporan korban, petugas Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku utama KP dan HNS di tempat persembunyiannya di kawasan Marindal I, Patumbak.
"Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kedua tersangka yakni KP dan HNS berhasil kita tangkap,"kata Kanit.
Masih dijelaskan Kanit, kedua tersangka kemudian dibawa untuk pengembangan menangkap tersangka RY. Namun, pada saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka K dan H mencoba melarikan diri sehingga keduanya diberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara ditembak di bagian kaki.
Setelah seluruhnya berhasil diamankan, diketahuilah ketiganya mempunyai peranan masing-masing saat beraksi sebagai spesilis pelaku pencurian, dimana K dan H bertindak sebagai eksekutor (masuk ke rumah korbannya). Sedangkan RY bertugas sebagai pemantau situasi.
Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor dan kunci T yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1), (2), dan (3) dengan ancaman mksimal 7 tahun penjara,''tutup dia.(A20/c)