Simalungun (SIB)- Edward Hasibuan (35) oknum Polri Satlantas Polres Pelabuhan Belawan warga Sari Rejo, Medan dihukum 3,5 tahun di sidang Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (18/10).Terdakwa dihukum bersama dengan temannya Hery Arfandi Nainggolan (32), warga Jalan Kenari Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar. Keduanya dinyatakan hakim terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.Keduanya terbukti membawa kabur sebuah mobil Kijang Innova B 1562 XU warna kuning metalik milik saksi korban Duma Lamria br Sihombing, yang dirental oleh Fernando Siahaan (dituntut 3 tahun).Edward bersama Hery datang dari Medan dan menginap di Hotel Sikar di Siantar. Lalu Edward memerintahkan Hery untuk mencari mobil rental. Hery yang sudah kenal dengan Fernando merental mobil milik Duma dengan uang rental Rp.300 ribu.Edward dan Hery mengajak Fernando minum dengan menaiki mobil rental tersebut di kawasan Tanjung Pinggir Siantar. Tanpa disadari Fernando meminum habis bir yang telah dicampur obat tidur oleh terdakwa.Dalam keadaan tidak sadarkan diri, Fernando dibawa ke Medan dan ditinggalkan di Hotel Intan. Mobil rental ditawarkan kepada Suandi als Andi (diberkas terpisah) dan Dion (DPO) di kawasan Setia Budi. Terdakwa pun menerima uang sebesar Rp.17 juta.Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.130 juta. Terdakwa menyatakan pikir pikir atas vonis hakim tersebut. Vonis hakim tersebut naik dari tuntutan Jaksa Viktor Purba SH, yang sebelumnya hanya menuntut 3 tahun bui. (D02/c)