Simalungun (SIB) -Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus seorang terduga pemilik sabu berinisial HR (39) warga Jalan Cempaka Pasar I Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
"Dia diamankan dari rumahnya di Jalan Cempaka Pasar I Kelurahan Perdagangan, Jumat (19/10) malam, setelah mendapat informasi dari masyarakat," kata Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing SIK, Minggu (21/10) lewat WhatsApp.
Dari saku celana tersangka, kata dia, diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu sekira 0.20 gram, 2 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sisa sabu, 1 sendok terbuat dari pipet,1 handphone dan uang Rp 1.240.000.
"Sedangkan dari rumah HR, ditemukan 1 kaleng rokok, 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip besar berisikan beberapa bungkus plastik klip kecil kosong, 1 bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi beberapa plastik klip sedang kosong, 1 bong, 2 mancis, 1 kaca pirex dan 2 buah jarum," beber Kasat.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. (D06/f)