Simalungun (SIB) -Joni Damanik (47) bersama putrinya Sri Manja Damanik (18), yang kompak melakukan pencurian 1 unit sepeda motor(Curanmor), divonis 4 tahun dan 3 tahun penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun,Senin (21/10).
Vonis hakim itu konform dengan tuntutan jaksa Nova Miranda Ginting yang mempersalahkan kedua terdakwa dengan pasal 363 (1) ke-4 KUHP. Hukuman sang ayah lebih berat karena sebelumnya sudah pernah dipidana, sedangkan Sri Manja belum pernah dihukum jadi divonis lebih ringan 1 tahun dari ayahnya.
Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, kedua terdakwa sepakat menyusun strategi pencurian terhadap sepedamotor saksi korban Firman Aulia, warga Binjai. Sri yang sudah kenal dan berteman dengan saksi korban melalui medsos (facebook) yakni Joni menyuruh putrinya agar mengundang saksi korban datang membawa sepedamotor.
Terdakwa Sri Manja dan saksi korban sepakat bertemu di Simpang Kuala Tanjung Batubara pada Minggu, 10 Juni 2018 pukul 21.00 wib. Lalu korban dibawa ke rumahnya di Huta V Sibatu-batu Nagori Partimbalan Kecamatan Bandar. Saat itu terdakwa Joni Damanik dikenalkan sebagai omnya Sri Manja.
Lalu saksi korban diberi makan mie instan yang dimasak terdakwa Sri sambil dicampur obet tidur yang diterima dari ayahnya. Akibatnya, korban merasa pusing dan tertidur tidak sadarkan diri.
Saksi korban dibuang di areal perkebunan sawit. Sedangkan ayah dan anak itu berhasil menyita semua barang berharga milik saksi korban berupa Honda Beat, 2 Hp, STNK, surat perjalanan dinas dan STNK Mobil. Saksi korban mengalami kerugian hinggga Rp.28.995.000.-
Atas putusan majelis hakim pimpinan Novarina Manurung bapak dan putrinya menyatakan masih pikir-pikir.Persidangan dibantu panitera M Ramli.(D02/c)