Delitua (SIB) -NM alias Puput (24) warga Jalan Garu II Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas, tersangka pencuri sepeda motor di parkiran kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jalan AH Nasution Medan Johor, ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua Kompol BL Malau, kepada wartawan Senin (22/10), menyebut tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan korbannya Hermansyah Harahap, warga Medan Johor pada Sabtu (20/10).
Dikatakan Kapolsek, dalam laporannya, korban menjelaskan, sekira dua bulan lalu, tepatnya Selasa (28/8) jam 10.00 WIB, dia datang ke kantor BPN Medan Johor dan memarkirkan sepedamotornya di halaman parkiran kantor BPN. Sekira satu jam kemudian, korban tidak lagi mendapati sepeda motornya yang diparkir di tempat sebelumnya.
"Atas laporan korban, kita melakukan penyidikan selama 2 bulan. Akhirnya tim berhasil menangkap tersangka di persembunyiannya kawasan Medan Polonia, Kelurahan Sari Rejo", kata Kompol BL Malau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit sepeda motor, 1 kunci , 1 jacket abu-abu diamankan di Mapolsek Delitua.
"Tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, " tutup mantan Kapolsek Medan Timur ini. (A20/c)