Deliserdang (SIB)- Satu lagi tersangka inisial Y warga Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa yang terlibat dalam kasus pembunuhan sekeluarga di Tanjungmorawa, akhirnya ditangkap Satuan Reskrim Polres Deliserdang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara SIK, Selasa (23/10) dini hari.Bayu Putra Samara kepada SIB melalui telephone genggamnya menyampaikan, Y kini sudah resmi ditahan dan statusnya sudah menjadi tersangka, di mana sebelumnya sempat terperiksa sebagai saksi di Polres Deliserdang ketika otak pelaku inisial AG dan R belum tertangkap di Riau. "Iya benar, tersangka Y sudah kita tangkap subuh tadi dan sempat bersembunyi di belakang rumahnya, sekarang sudah kita tahan," tegas Bayu.Dirincikan Bayu, tersangka Y ketika diambil keterangannya di Polres Deliserdang saat sebagai saksi menyebutkan bahwa hanya berjumpa pagi hari terhadap 2 tersangka yakni AG dan R dan juga hanya sebatas sebagai teman untuk tegur sapa.Ternyata menurut keterangan dari R, tersangka Y turut membantu melakukan pembunuhan dan Y menyimpan senjata api rakitan serta sangkur milik tersangka AG."Sesuai keterangan tersangka R, tersangka Y turut serta, mereka juga bertemu dari pagi sampai sore setelah peristiwa pembunuhan sekeluarga itu terjadi," ucap Bayu.Dalam waktu dekat, Satuan Reskrim Polres Deliserdang kata Bayu akan melakukan rekonstruksi terkait pembunuhan sekeluarga tersebut."Jadi sebanyak 4 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan keluarga alm Muhajir, istri Suniati dan anaknya M Solihin sudah tertangkap semua, sementara otak pelaku utama inisial AG tewas di Riau karena sempat melawan petugas saat akan ditangkap," terang Bayu.ditolakInformasi diperoleh SIB di Desa Bangunsari, rencananya jenazah AG akan dimakamkan di TPU Dusun III Desa Bangunsari, namun ditolak warga setempat karena perbuatan AG yang tega membunuh Muhajir, istri dan anaknya dinilai sangat tidak manusiawi dan sangat keji.Ponimin (70) warga Dusun III Desa Bangunsari kepada SIB menyebutkan, sejumlah warga menggelar rapat dipimpin Kepala Dusun, Tugino. Keputusan rapat, jenazah AG tidak diperbolehkan dimakamkan di Desa Bangunsari, Tanjungmorawa."Memang sempat adik kandung AG bermohon kepada warga untuk diizinkan jenazah abangnya dikebumikan di pemakaman Desa Bangunsari, namun warga langsung menolaknya. Akhirnya dari RSU Bhayangkara Medan pakai mobil ambulance dibawa ke tempat mertuanya di Gang Rukun Pasar 2 Kecamatan Patumbak," ucap Poniman. (C05/q)