Simalungun (SIB)- AP (27) warga Dusun Ii Mangkei Baru Kecamatan Lima Puluh Kbupaten Batubara, oknum PNS (pegawai negeri sipil) dituntut 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (23/10).Terdakwa tersebut menurut jaksa Christianto SH, Minggu 15 April 2018 pukul 10.30 WIB, ditangkap anggota polisi di areal perkebunan PTPN III Dusun Hulu Sei Mangru Kecamatan Bosar Maligas Simalungun bersama satu paket sabu seberat 0,64 gram yang baru saja ia beli bersama Liar (DPO) yang sempat melarikan diri dengan sepedamotor.Pengakuan terdakwa di persidangan, sabu yang disita polisi darinya ia peroleh dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu dari K (DPO) di perkebunan Bah Lias PT Lonsum.Atas tuntutan tersebut, terdakwa didampingi pengacara Antoni Sumihar Purba SH memohon keringan hukuman.Untuk mendengar putusan majelis hakim diketuai Rozyanti SH, sidang dibuka kembali pada Selasa pekan depan. (D02/c)