Medan (SIB) -Petugas Polsek Percut Sei Tuan mengamankan 3 tersangka pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap Dedy Hendra (27) warga Jalan Medan Batangkuis Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Delisersang.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial TSM (31) warga Jalan Pancasila Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, TG (33) warga Jalan Tangguk Damai VI Blok 1, Kecamatan Medan Labuhan dan Sa (36) warga Jalan Besar Tembung Desa Tembung.
Informasi yang dihimpun wartawan di kepolisian, Kamis (25/10) siang, aksi penculikan dan penganiayaan yang dialami korban terjadi pada, Minggu (21/10) sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Besar Tembung/Pasar VII Desa Bandar Khalipah, di mana saat itu korban turun dari angkot yang ditumpanginya. Tiba-tiba ketiga tersangka yang mengendarai 2 sepedamotor menghampiri korban.
Selanjutnya seorang tersangka menodongkan airsoftgun sembari memaksa korban naik ke sepedamotor dan selanjutnya dibawa ke Jalan Besar Tembung/Pasar VII. Tersangka kemudian memborgol tangan Dedy lalu memukul dan menendangi korban sembari memaksa korban untuk mengakui jika ia yang mencuri HP di toko.
Namun saat itu korban yang merasa tak ada melakukan pencurian, menolak tuduhan tersebut. Para tersangka yang emosi langsung memukuli korban menggunakan tali pinggang, airsoftgun, besi dan kayu hingga korban mengalami luka-luka dan memar di bagian kening sebelah kanan dan kaki.
Saat terjadinya penganiayaan, sejumlah warga melihat kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan. Tak lama petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan para tersangka. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu korban dibawa petugas dibantu warga ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya mengamankan 3 tersangka pengeroyok. Dikatakan Kapolsek, usai mendapat perawatan medis, korban langsung membuat laporan yang tertuang di Nomor: LP/2123/X/2018/SPKT Percut, Tanggal 24 Oktober 2018.
"Atas perbuatan penganiayaan secara bersama-sama, para tersangka dijerat dengan pasal 170 yo 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," ujarnya. (A16/q)