Langkat (SIB)- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Langkat dari lokasi persembunyiannya di Dusun IV Gang Armenia Desa Seibilah, Kecamatan Brandan Timur, Langkat, Sabtu (27/10).Pelaku berinisial SR alias Belong (41) warga Jalan Wonosari Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, Langkat. Pelaku diciduk, setelah pengaduan korban dan keterangan saksi mengaku pelaku terekam CCTV."Dari CCTV itu Tim Opsnal Pidum turun ke TKP dan akhirnya berhasil menciduk pelaku bersembunyi di rumah mertuanya itu," sebut Kapolres Langkat melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, Minggu (28/10).Disebutkannya, tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/718/X/2018/SU.Lkt Tgl 26 Oktober 2018 lalu atas nama korbannya Hasan (46) warga Dusun V A Kadir, Desa Tandam Hulu II, Kota Binjai.Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV yang ada di rumah korban. Petugas melihat tersangka dan langsung melakukan pencarian di kediamanya, namun tidak ada dan bergerak menuju tempat lain ditemukan tersangka bersembunyi di rumah mertuanya."Selain tersangka, petugas menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, celana jeans pendek warna biru, jaket putih, 1 sekop bergagang kayu panjang sekira 40 cm dan 1 bantal guling. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan," sebut Arnold Hasibuan. (A-26/f)