Simalungun (SIB)- Satreskrim Polres Simalungun menciduk 2 tersangka judi Togel berinisial TS (44) dan RS (49) keduanya warga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat."Awalnya kita menangkap TS di satu warung kopi di Jalan Asahan Km 6 Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun saat mendapat info dari warga," kata Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Ruzi G SIK kepada SIB, Senin (29/10) lewat WhatsApp.Pada saat penangkapan katanya, ditemukan barang bukti 3 handphone yang di dalamnya terdapat angka diduga tebakan judi Togel, 1 pulpen warna hitam, 1 lembar kertas diduga berisi angka tebakan judi Togel dan uang pecahan Rp 875.000."Kemudian dilakukan interogasi terhadap TS, katanya, dia menyetor hasil judi Togel kepada RS beralamat di Jalan Akasia Raya Perumnas Batu VI," bebernya.Mendapat informasi tersebut, terangnya, petugas Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap RS dan ditemukan juga barang bukti berupa 1 handphone di dalam kotak terkirimnya terdapat angka tebakan diduga judi jenis togel."Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut," ucap Kasat. (D06/h)