Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Sejumlah Tersangka Kasus Pencurian dan Penggelapan

- Kamis, 01 November 2018 15:42 WIB
Medan (SIB)- Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus sejumlah tersangka yang diduga terlibat kasus pencurian sepedamotor, pembobolan rumah dan penipuan/penggelapan dari lokasi yang berbeda.

Para tersangka masing-masing berinisial MIL alias Iis (25), warga Jalan Garuda Gang Siriaon, Kecamatan Medan Denai, Jep (36) warga Jalan Bersama Gang Sepakat, Kecamatan Medan Tembung, dan NZZ (19), JS (18) dan AT (20) ketiganya warga Jalan Perhubungan Gang Abadi, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri didampingi Panit Reskrim Ipda M Ikhsan dalam keterangan persnya, Rabu (31/10) menjelaskan, pengungkapan kasus yang pertama di antaranya kasus penipuan dan penggelapan sepedamotor milik MA (17) warga Jalan Dusun I Kamboja, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Senin (22/10) dini hari, korban sedang berada di warung internet (warnet) Jalan Meteorologi Desa Sampali. Tiba-tiba NZZ yang juga teman korban meminjam sepedamotor Honda Satria FU milik M Amrusyah dengan alasan hendak membeli nasi. Lantaran saling kenal, korban memberikan kunci kontak sepedamotornya kepada NZZ. Selanjutnya, tersangka membawa sepedamotor korban yang parkir di depan warnet," ujar Kapolsek.

Berjam-jam korban menunggu sambung Faidil, tersangka tidak kunjung kembali untuk mengembalikan sepedamotor korban. Akhirnya korban melaporkannya ke kantor polisi, Jumat (26/10) sore petugas menerima informasi dari korban NZZ berada di kawasan Percut Sei Tuan. Selanjutnya petugas dan korban menuju lokasi dan mengamankan NZZ dan 2 rekannya, JS dan AT yang ikut serta menjual sepedamotor korban.

"Selanjutnya ketiga yang dijerat Pasal 378 Yo 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara itu diboyong ke Mako untuk diperiksa lebih lanjut," terangnya.

Pengungkapan kasus kedua, sebut Faidil, pencurian sepedamotor (curanmor) milik Anron Ujuan Siagian (39) warga Jalan Nuri VI Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan. Di mana pada Minggu (28/10) siang, korban berada di dalam rumahnya, sedangkan sepedamotor matik korban parkir di teras rumah dengan posisi kunci kontak lengket di sepedamotor. Tidak lama korban keluar rumah dan dia tidak menemukan lagi sepedamotornya. Selanjutnya Anron membuat laporan ke polisi.

"Petugas yang menerima laporan itu, kemudian membawa korban untuk cek TKP dan memintai keterangan para tetangga korban. Selain itu, petugas juga mengecek rekaman CCTV yang berada di seputaran tempat tinggal korban. Dari rekaman CCTV, tersangka pencurian sepedamotor berinisial MIL alias Iis. 

Petugas mendapati informasi keberadaan tersangka tidak jauh dari rumahnya, sehingga anggota kita langsung membekuk tersangka. Tersangka diboyong ke Mako untuk menjalani pemeriksaan intensif," katanya sembari menambahkan, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.

Dari kasus ketiga, pengungkapan kasus pembongkaran rumah milik Amei (23), warga Jalan Mandala By Pass Gang Orba, Kecamatan Medan Tembung. Dimana pada, Senin (29/10) malam korban pulang ke rumahnya dan mendapati jendela rumah ada bekas congkelan. Korban yang curiga masuk ke dalam rumah dan ternyata seluruh harta benda korban raib digondol maling. Korban kemudian melapor ke kantor polisi.

"Petugas kita kemudian melakukan cek TKP serta melakukan penyelidikan. Dari hasi penyelidikan, petugas kita berhasil membekuk tersangka Jep dari kawasan Jalan Mandala By Pass. Dari tangan tersangka turut disita barang bukti uang Rp 300 ribu, 3 jam tangan, uang Ringgit, uang Korea, 4 buku tabungan, 1 dompet dan linggis. Selanjutnya tersangka yang dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara itu diboyong ke Mako guna diproses," pungkasnya. (A16/q)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Kapolrestabes Medan Tinjau Program MBG di SD Medan Estate

Kriminal

Forkopimda Tebingtinggi Sambut Kajari Satria Abdi

Kriminal

Viral Video 'Penangkapan Penculik Anak di Tugu Adipura Rantauprapat', Polres Labuhanbatu: Hoax

Kriminal

PHRI Simalungun Ajak Karyawan Hotel dan Pengujung Aksi Bersih-Bersih di Danau Toba

Kriminal

Lapas Barus dan BNNK Tapsel Teken PKS Pencegahan dan Pembinaan Anti Narkoba

Kriminal

Terpidana Kasus Korupsi ISP di Diskominfo Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 1,995 Miliar ke Kejari Taput