Simalungun (SIB) -Satreskrim Polres Simalungun membekuk 2 tersangka judi Togel berinisial AS (53) dan EDHS (32) keduanya warga Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.
"Tersangka dibekuk di warung kopi Jalan Perjuangan Kelurahan Metro Kecamatan Ujung Padang, Rabu (31/10) sore, saat dapat info dari warga," kata Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Ruzi G SIK, Kamis (1/11) lewat WhatsApp.
Saat dilakukan penangkapan, katanya, ditemukan barang bukti dari tersangka AS berupa 1 blok notes diduga berisi angka tebakan judi Togel, 4 lembar kertas diduga berisi angka tebakan judi Togel, uang Rp 638.000 dan 2 buah pulpen.
"Sedangkan dari tersangka EDHS, ditemukan barang bukti 2 handphone," imbuhnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (D06/l)