BENGKULU (SIB) -Terdakwa Berkut (46), warga Kelurahan Gunung Mesir, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Manna selama satu tahun penjara karena terbukti menjual daging sapi busuk.
Ketua majelis hakim, Zulkarnaen dalam sidang di PN Manna, Bengkulu Selatan, Jumat (2/11) mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, terdakwa Berkut terbukti bersalah, sehingga divonis majelis hakim selama 1 tahun penjara.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manna, Bengkulu Selatan, Arminto Putra yang menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa jika tidak puas, diberikan waktu 2 minggu untuk menyampaikan upaya banding. "Bagi yang tidak puas atas putusan ini, kami berikan waktu 2 minggu untuk mengajukan upaya banding," ujar hakim ketua.
Dalam putusan majelis hakim tersebut, baik JPU maupun terdakwa mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Usai persidangan, terdakwa Berkut langsung dibawa ke mobil tahanan Kejari Manna untuk dikembalikan ke Rutan setempat guna menjalani masa hukuman dipotong selama masa tahanan.
Seperti diketahui pada Jumat (25/5) lalu, seorang pedagang daging di Pasar Kutau, Manna, Bengkulu Selatan terjaring diduga menjual daging sapi busuk.
Untuk memastikan kebenaran daging sapi yang dijual Berkut busuk, maka sapel daging tersebut diteliti di laboratorium Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) Provinsi Bengkulu.
Dari hasil uji labor Dinkeswas Bengkulu menyatakan bahwa daging sapi yang dijual Berkut tersebut, tidak layak dikonsumsi karena tidak segar lagi alias sudah busuk. (SP/l)