Simalungun (SIB) -Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun membekuk 13 tersangka Narkoba dari delapan lokasi berbeda diwilayah Simalungun dan Kota Pematangsiantar.
"Ada 13 tersangka kita tangkap dari hasil pengembangan di delapan lokasi berbeda dari Simalungun dan Kota Siantar bersama barang bukti narkoba, hasil penjualan beserta buku transaksi rekening BCA yang akumulasinya ditaksir mencapai Rp1 miliar," ujar Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan, SIK di Asrama Polisi (Aspol) Jalan Asahan Pematangsiantar, Sabtu (3/11) siang.
Ketiga belas tersangka yakni JSS (27) warga Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, HRT (25) tinggal di Jalan Makmur Bawah Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar, PS (24) warga Singgang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, SBB (28) warga Jalan Bahagia Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar, NS (46), AK (39) warga Gang Cumi-cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, EWL (29), DM (22), warga Jalan Singosari Kecamatan Siantar Utara, DEL (31) warga Bah Jambi Nagori Mabok Kecamatan Jawa Naraka Kabupaten Simalungun, MDS (19), DA (25) warga Jalan Singosari Kecamatan Siantar Martoba, BP (38) dan HRNS (37).
Adapun barang bukti narkoba disita dari tersangka JSS berupa satu bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi sabu seberat 0,22 gram, uang Rp40 ribu. Dari tersangka HRT satu kotak rokok yang di dalamnya berisi dia bungkus plastik klip kecil kosong, satu pembersih kaca pirex terbuat dari kertas rokok, satu kaca pirex sisa sabu seberat 1,37 gram, uang Rp 640 ribu, satu mancis dan jarum, dua pipet, satu bong/alat isap sabu dan 3 unit HP.
Dari tersangka NS barang bukti berupa 34 bungkus plastik klip kecil di dalamnya berisi sabu seberat 12,76 gram, uang Rp 1.694.000, satu unit HP dan satu unit sepedamotor merk Spacy. Sementara dari tersangka AK disita barang bukti tiga bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi sabu seberat 4,32 gram, dua unit HP uang Rp6 juta dan satu unit sepedamotor merk Mio.
Barang bukti dari tersangka EWL satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi satu kaca pirex, satu mancis, satu sekop terbuat dari pipet,satu buku notes berisi catatan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan inex, satu tas merah yang di dalamnya berisi uang Rp 2.400.000, dua unit handphone dan satu unit sepedamotor merk Honda Beat. Tersangka DM disita satu buku catatan transaksi jual beli sabu.
Dari tersangka DEL barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi pil ekstasi warna ungu, satu bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisi 75 butir pil ekstasi warna biru, satu bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi 100 butir pil ekstasi warna orange, satu bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi 78 butir pil ekstasi warna ungu, satu bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi 49 butir pil ekstasi warna orange, satu plastik klip besar di dalamnya berisi 5 butir pil ekstasi warna orange, sabu dengan berat 1,72 gram, satu bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi beberapa plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan digital, dua unit HP enam lembar kertas print bukti transaksi, satu mesin pemanas/penjepit, satu kotak rokok di dalamnya berisi tiga pipet, satu sendok terbuat dari pipet dan satu kaca pirex dan satu dompet warna hitam.
Kemudian dari tersangka HRNS barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang di dalamnya berisikan sabu seberat 0,77 gram, satu dompet, satu buku catatan dan satu unit mobil Daihatsu Xirion warna putih. Tersangka BP barang bukti disita berupa satu bungkus plastik klip besar di dalamnya berisi sabu seberat 1,95 gram, satu bungkus plastik klip besar di dalamnya berisikan sabu seberat 1,62 gram, empat bungkus plastik klip kecil di dalamnya sabu seberat 1,02 gram, 20 bungkus plastik klip plastik klip kecil kosong, satu dompet warna ungu, satu STNK mobil merk Daihatsu dan satu jaket warna hitam.
Selanjutnya dari tersangka MDS barang bukti berupa satu unit HP dua mancis, satu sumbu, tiga pipet dan satu dompet dan dari tersangka DA barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan sabu seberat 0,73 gram.
Diterangkannya penangkapan ke-13 tersangka berawal sejak 29 Oktober 2018 dari Jalan Ulakma Sinaga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan pengembangan petugas Satnarkoba Polres Simalungun ke wilayah Kota Pematangsiantar." Penangkapan ketigabelas tersangka hasil pengembangan dari awal penangkapan di Simalungun terus dikembangkan ke wilayah Kota Siantar," tandasnya.
"Dari pengakuan para tersangka mereka mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke salah satu lokasi hiburan malam M dan B di Kota Pematangsiantar. Bahkan transaksi dan sistem permainan para tersangka cukup blak-blakan saat bertransaksi narkoba tanpa pilih-pilih pembeli/pemesan barang," pungkas Kapolres. (D11/l)