Bengkulu (SIB) -Siswi SD kelas VI di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu hamil akibat tindakan yang dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial IW (28).
Terungkapnya kehamilan siswi SD ini berawal dari kecurigaan pihak keluarga akan perut sang siswi yang kian membesar. Pihak keluarga pun melakukan pengecekan medis dan hasil tes menunjukkan bahwa korban mengandung lima bulan.
Awalnya, korban enggan menyebutkan siapa yang menghamilinya. Namun, akhirnya korban menyebut ayah kandungnya sebagai pelaku.
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji didampingi Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho menyebutkan, perbuatan keji sang ayah itu dilaporkan sang nenek berinisial SM (63) ke polisi, Sabtu (3/11). Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya di persawahan di Kecamatan Lebong Selatan.
"Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor B 254/XI/2018/bkl/res lebong/sek lebong selatan tertanggal 3 November 2018. Pengakuannya sudah 3 kali dilakukan atau 1 kali per minggu," kata Teguh.
Ia juga mengatakan, berdasarkan keterangan saksi berinisial RN (27), perbuatan keji itu dilakukan sang ayah pertama kali pada April 2018. Waktu itu, korban sedang tertidur lbersama IW antara pukul 20.00-24.00 WIB. IW diduga menyetubuhi korban di dalam kamar rumahnya.
"Pelaku masih dalam proses pemeriksaan," ujar Teguh.
IW diduga berkali-kali menyetubuhi korban sehingga mengakibatkan anaknya hamil lima bulan. "Pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Teguh. (Kps.com/d)