Sergai (SIB) -MS (36) dan HA (34) warga Jalan Kramat Gang Katu Lubukpakam Deliserdang, diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Perbaungan Serdangbedagai (Sergai) karena diduga berbelanja ganja dan sabu, Sabtu (3/11) sekira pukul 19.30 WIB.
Kejadian bermula saat kedua tersangka diketahui baru saja berbelanja 2 paket diduga sabu dari DI dan 2 paket diduga ganja dari DE yang masing-masing merupakan warga Perbaungan. Warga yang sudah resah akibat ulah kedua tersangka, akhirnya memberi informasi ke Mapolsek Perbaungan.
Petugas pun bergerak cepat memburu keberadaan dua warga Lubukpakam yang diketahui ingin memerjuabelikan kembali barang-barang haram itu. Akhirnya, perburuan petugas berbuah manis karena kedua tersangka berhasil dibekuk di Jalan Umum Medan-Tebingtinggi persisnya di Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpangtiga Pekan Sergai.
Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah mengonsumsi narkoba sejak 5 tahun lalu. Rencananya, barang haram itu akan dipakai bersama teman-teman tersangka yang lain di Lubukpakam.
Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Nellyta Isma kepada wartawan, Senin (5/11) mengatakan, kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Mapolres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut. "Petugas masih memburu keberadaan dua pemasok narkoba yakni DI dan DE. Sempat dilakukan pengembangan ke kediaman DI dan DE, namun belum membuahkan hasil," ujarnya. (MRF/h)