Simalungun (Sib) - Agus Setiawan Simanjuntak (30) mengaku sarjana dan bekerja sebagai karyawan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mandiri Jaya dibui 3 tahun di Sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (6/11). Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan. Vonis majelis hakim tersebut konform (sama) dengan tuntutan jaksa Barry Sihombing SH. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP.Warga Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar ini dinyatakan terbukti telah melakukan penggelapan senilai Rp.64.491.374. Terdakwa kesehariannya dipercaya melakukan penagihan dan pemberian pinjaman kepada nasabah oleh pimpinan KSU Ria Mandiri Jaya.Tapi terbukti telah menyalahgunakan wewenang itu untuk kepentingan pribadinya sendiri. Terdakwa tidak menyetorkan sejumlah uang ke KSU dari nasabah yang telah melunasi pinjamannya. Terdakwa juga membuat data pinjaman fiktif, dan uangnya dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.Perbuatan itu terungkap ketika saksi Kasman Sitorus dan Binsar Marihot Pandiangan melakukan audit atas perintah pimpinan KSU Ria Mandiri Jaya pada Senin, 18 Juni 2018.(D02/c)