Binjai (SIB)- Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan SW (39) terhadap Indri Lestari (38) di Mako Polres Binjai Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Senin (5/1).Rekonstruksi 27 adegan tersebut, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai dan kuasa hukum Taupik SH.Kasatreskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif mengatakan karena minimnya saksi -saksi, untuk sementara polisi mengikuti peragaan versi pelaku."Dari 27 adegan yang kita lakukan tidak ditemukan kejanggalan", ujar AKP Wirhan Arif sambil menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 340 subs pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.Sementara pihak keluarga korban selama rekonstruksi menghujat tersangka.Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kelurahan Sumber Muliorejo, Binjai Timur dihebohkan penemuan mayat wanita di rumah kontrakan Perumahan Royal Wahidin Bkok E, Jalan Danau Batur, Binjai Timur, pada Minggu.Korban dibunuh pelaku yang juga pacar korban, karena korban selalu meminta uang kepada pelaku.Tersangka dibekuk pada Senin (22/10).(A25/c).