Tanjungbalai (SIB)- Dua orang warga ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin (5/11) dari dua lokasi berbeda. Kedua tersangka yang ditangkap, yakni MK (35) dan SG (41) diduga terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Semula petugas menangkap MK di Jalan Bakhtiar Kusa Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan TB Selatan, sekira pukul 14.30 WIB.Warga Gang Raja Dusun I Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan itu tak berkutik saat petugas menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi 0,7 gram sabu dari dalam kotak rokok milik tersangka. Turut disita 1 unit telepon seluler, uang tunai Rp99 ribu.Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang diduga pengedar narkoba berinisial IJ di Jalan Khairil Anwar Kelurahan Kuala Silo Bestari Kecamatan TB Utara Kota Tanjungbalai. Sementara IJ masih dalam pencarian petugas.Beberapa jam kemudian, tepatnya sekira pukul 22.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap tersangka SG di Jalan Tugas Harapan Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung.SG ditangkap di dapur rumahnya Jalan Tugas Harapan. Saat petugas datang, SG sempat membuang barang bukti. Petugas berhasil menyita 1 plastik transparan berisi 1,03 gram sabu dan kaca pyrex untuk alat membakar sabu.SG mengaku sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial RK di Kelurahan Sei Merbau. Saat petugas hendak menangkap di rumahnya, RK berhasil kabur dengan cara melompat dari jendela rumahnya."Begitu kita gerebek rumahnya, RK langsung lompat keluar dari jendela dapur rumahnya dan berhasil lolos. Namun tetap kita kembangkan dan cari keberadaannya," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono kepada SIB, Selasa (6/11) membenarkan penangkapan kedua tersangka. (E08/q)