Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan

- Kamis, 08 November 2018 14:00 WIB

Medan (SIB) -Terdakwa Zulkifli bin Ismail alias Joel (35) hanya bisa tertunduk dan pasrah saat dituntut mati karena memiliki, menguasai serta mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram dan ekstasi sebanyak 70.905 butir dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/11) sore.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulkifli bin Ismail alias Joel dengan pidana mati," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban.

Hal yang memberatkan, katanya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika. "Perbuatan terdakwa juga merusak para generasi muda di Indonesia. Hal yang meringankan tidak ada," terang JPU Kejari Medan itu.

Perbuatan terdakwa Zulkifli dinilai JPU melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU Sarjani Sianturi dijelaskan, pada Sabtu tanggal 24 Februari 2018 pukul 17.00 wib, terdakwa Zulkifli ditelepon Amrizal untuk merental mobil. Amrizal merental mobil untuk membawa sabu dan ekstasi ke Medan.

"Zulkifli dijanjikan akan mendapat upah Rp 40 juta. Selain itu, Zulkifli disuruh memanggil Dedi dan mereka bertemu di Pasar Panton. Ketika bertemu, Zulkifli menerima uang Rp 1,3 juta, sedangkan Dedi mendapat Rp 200 ribu yang diberikan Amrizal," kata JPU.

Kemudian, Zulkifli dan Dedi menuju Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dengan mobil angkutan umum. Di lokasi, mereka menyewa satu unit mobil Avanza putih selama 3 hari dengan harga Rp 900 ribu.

Selanjutnya, kedua pria ini kembali ke Pasar Panton untuk bertemu Amrizal yang kemudian memberikan uang Rp 1,5 juta kepada Zulkifli dan Dedi sebagai ongkos operasional membawa sabu dan ekstasi ke Medan. Tak lama, Zulkifli dan Dedi dihubungi seseorang bernama Basri untuk serah terima narkotika di Jalan Lintas Medan-Aceh.

Narkotika diletak di bawah jok tengah mobil yang ditumpangi Zulkifli dan Dedi. Keduanya pun menuju Medan. Tiba di kota terbesar ketiga di Indonesia itu, Zulkifli menelpon Amrizal dan memberitahukan bahwa mereka sudah parkir di hotel yang terletak di Jalan Gatot Subroto Medan.

Selanjutnya, Dedi memberikan kunci  sepedamotor milik Amiruddin kepada Zulkifli. Keduanya pergi ke kedai kelapa di seputaran hotel tersebut. Tak lama, Zulkifli dan Dedi didatangi petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Saat bersamaan, Amiruddin sudah ditangkap lebih dulu dengan barang bukti dua tas ransel hitam berisi sabu seberat 35 kilogram dan ekstasi sebanyak 70.905 butir. Ketika diperiksa, Zulkifli dan Dedi mengakui bahwa narkotika yang diberikan kepada Amiruddin berasal dari Amrizal.

"Berdasarkan informasi itu, petugas gabungan dari BNN, BNNP Sumut dan Polresta Medan melakukan pengejaran terhadap Amrizal. Namun, karena Amrizal berusaha melarikan diri, dia ditembak hingga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," terang Sarjani. (A14/f)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Ratusan Warga Labusel Ikuti Haul Tuan Guru Basilam Langkat ke-102 Tahun

Kriminal

Peringati Hari Pahlawan, Frontliner KAI Sumut Kenakan Kostum Pejuang dan Bagikan Hadiah Kejutan untuk Pelanggan

Kriminal

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolsek STR Kontrol Lahan Jagung

Kriminal

Memasuki Hari Ketiga “Mengungsi” Warga Parbuluan Masih Masih Berharap Kepastian Hukum dan Kenyamanan

Kriminal

RS Columbia Asia Medan dan Forwakes Sumut Dorong Kesadaran Gizi Seimbang di Momen HKN ke-61

Kriminal

Polsek Bilah Hulu Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Siram