Tebingtinggi (SIB) -Personil Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus 2 tersangka pengedar sabu, masing-masing berinisial HS (45) warga Jalan Imam Bonjol Lingkungan IV, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi, serta DH (31) warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu J Nainggolan didampingi Kanit 1 Narkoba Iptu W Silitonga kepada wartawan, Rabu (7/11) menjelaskan, dari HS petugas menemukan barang bukti 8 plastik klip kecil transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,34 gram.
"Sementara, dari tersangka DH ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi sabu seberat 0,12 gram. Pengakuan DH, sabu miliknya itu dibeli dari K alias Tikus," ujarnya.
Nainggolan menambahkan, berdasarkan interogasi petugas, HS mengaku kerap menjalankan bisnis haram itu di lingkungan tempat tinggalnya. (C11/q)