Dua Bandar Narkoba Pemilik Sabu Hampir 1 Kg Ditembak Satres Narkoba Polres Sergai

- Sabtu, 10 November 2018 11:35 WIB

Warning: getimagesize(https://www.hariansib.com/cdn/photo/dir112018/hariansib_Dua-Bandar-Narkoba-Pemilik-Sabu-Hampir-1-Kg-Ditembak-Satres-Narkoba-Polres-Sergai.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line 172
SIB/M Reza Fahlefi
TUNJUKKAN: Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu didampingi Kasat Narkoba menunjukkan barang bukti sabu dengan berat hampir 1Kg saat press release, Jumat (9/7) di halaman Mapolres.

Sergai (SIB) -Dua bandar narkoba berinisial R (47) warga Dusun I Desa Lubukcemara dan A alias Gopal (42) warga Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan yang diduga pemilik sabu seberat hampir 1 Kg, ditembak personel Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai).

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi kepada sejumlah awak media, Jumat (9/11) menyampaikan, petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur karena kedua tersangka sempat mencoba kabur saat hendak diamankan polisi.

"Terungkapnya sepak terjang kedua tersangka ini berawal pada Kamis (8/11) sekira pukul 00.15 WIB. Saat itu, R diketahui tengah bersantai di satu warung Desa Pematangsijonam Perbaungan. Petugas yang sudah mengintai gerak-gerik R, langsung menangkap dan menggeledah tubuhnya. Saat digeledah, dari tangan R petugas menemukan 1 plastik klip diduga sabu seberat 50,94 gram, 1 plastik klip diduga sabu seberat 25,97 gram, 2 plastik klip diduga sabu seberat 2,08 gram dan 1 plastik klip diduga sabu seberat 1,16 gram," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, dari keterangan R, barang haram itu diperolehnya dari tersangka Gopal sekitar 3 hari sebelumnya. Mendapat informasi berharga itu, lanjutnya, petugas pun melakukan pengejaran ke kediaman Gopal.

"Saat petugas sampai di kediaman Gopal dan menemui keberadaannya, R mencoba melarikan diri sehingga petugas meletuskan 2 tembakan ke kaki R yang sebelumnya sudah diberi tembakan peringatan. Mendengar letusan tembakan, Gopal mencoba melarikan diri dengan menerjang petugas dan melompat ke belakang gubuk rumahnya. Sontak petugas memberikan tembakan ke kaki Gopal," terangnya.

Dikatakan, dari kediaman Gopal petugas menyita satu bungkus teh berwarna hijau asal negeri China yang diduga berisikan sabu seberat 850 gram. Dengan demikian, sambungnya, berat total barang bukti diduga sabu yang diamankan petugas dari kedua tersangka yakni 944,51 gram atau hampir 1 Kg.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yakni, maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan minimal penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum 10 miliar," papar Kapolres. (MRF/q)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

Gelombang Pertama Pengunjuk Rasa Tutup PT TPL Datang ke Kantor Gubernur Sumut

Kriminal

Gus Dur dan Soeharto Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional

Kriminal

PKB PGI Wilayah Sumut Gelar Pelatihan Dasar Sayur Hidroponik di GKPI Sidorame

Kriminal

16 Pejabat Eselon II dan III Pemkab Labura Lulus Seleksi Administrasi untuk Pengisian Jabatan Sekda, Kadisdagkop UKM, Kaban Kesbangpol dan Staf Ahli E

Kriminal

Yuda Sianturi dan Giafani Togatorop Juara Fun Run 5K Kemenkeu Mengajar 10

Kriminal

Hendak Menyeberang, Dua Perempuan Tertabrak Kereta Api di Sergai