Sergai (SIB) -Dua bandar narkoba berinisial R (47) warga Dusun I Desa Lubukcemara dan A alias Gopal (42) warga Lingkungan VI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan yang diduga pemilik sabu seberat hampir 1 Kg, ditembak personel Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai).
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman EP Pasaribu SSos SIK MSi kepada sejumlah awak media, Jumat (9/11) menyampaikan, petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur karena kedua tersangka sempat mencoba kabur saat hendak diamankan polisi.
"Terungkapnya sepak terjang kedua tersangka ini berawal pada Kamis (8/11) sekira pukul 00.15 WIB. Saat itu, R diketahui tengah bersantai di satu warung Desa Pematangsijonam Perbaungan. Petugas yang sudah mengintai gerak-gerik R, langsung menangkap dan menggeledah tubuhnya. Saat digeledah, dari tangan R petugas menemukan 1 plastik klip diduga sabu seberat 50,94 gram, 1 plastik klip diduga sabu seberat 25,97 gram, 2 plastik klip diduga sabu seberat 2,08 gram dan 1 plastik klip diduga sabu seberat 1,16 gram," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, dari keterangan R, barang haram itu diperolehnya dari tersangka Gopal sekitar 3 hari sebelumnya. Mendapat informasi berharga itu, lanjutnya, petugas pun melakukan pengejaran ke kediaman Gopal.
"Saat petugas sampai di kediaman Gopal dan menemui keberadaannya, R mencoba melarikan diri sehingga petugas meletuskan 2 tembakan ke kaki R yang sebelumnya sudah diberi tembakan peringatan. Mendengar letusan tembakan, Gopal mencoba melarikan diri dengan menerjang petugas dan melompat ke belakang gubuk rumahnya. Sontak petugas memberikan tembakan ke kaki Gopal," terangnya.
Dikatakan, dari kediaman Gopal petugas menyita satu bungkus teh berwarna hijau asal negeri China yang diduga berisikan sabu seberat 850 gram. Dengan demikian, sambungnya, berat total barang bukti diduga sabu yang diamankan petugas dari kedua tersangka yakni 944,51 gram atau hampir 1 Kg.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yakni, maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan minimal penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum 10 miliar," papar Kapolres. (MRF/q)