Sergai (SIB)- Seorang pria pengangguran, DS (19) warga Dusun II Desa Jamburpulau diciduk petugas Polsek Perbaungan karena diduga menjual sabu, Jumat (9/11) sekira pukul 23.30 WIB.Terungkapnya bisnis haram tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang resah akibat ulah tersangka. Petugas yang sudah mengintai gerak-gerik tersangka selama beberapa hari, menggerebek tersangka di rumahnya.Awalnya, tersangka berusaha melarikan diri lewat tembok. Namun, upaya itu gagal karena di balik tembok sudah menunggu petugas yang lain.Alhasil, petugas menciduk tersangka lengkap beserta barang bukti 7 plastik klip diduga berisi sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku memeroleh barang haram itu dari tetangganya, K. Saat polisi mencari K, ia tak berhasil ditemukan.Kasubbag Humas AKP Nellyta Isma kepada wartawan, Sabtu (10/11) membenarkan adanya peristiwa itu."Guna memertanggungjawabkan perbuatannya tersangka meringkuk di tahanan Mapolres Sergai," ujarnya.(MRF/c)