Delitua (SIB)- TEDD alias Dimora (20) warga Jalan Purwo, Gang Bersama, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Sektor Delitua setelah sebelumnya membuat laporan dan megaku menjadi korban begal di Jalan STM Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Minggu (11/11) pagi."Korban datang melapor ke Polsek Delitua untuk membuat laporan karena dibegal di Kanal STM. Setelah dilalukan cek tkp dan bertanya kepada warga di sana, tidak ada kejadian tersebut," ujar Kapolsek Delitua Kmpol BL Malau didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH.Lanjut dijelaskan Kapolsek, pada saat memberikan keterangan, tersangka berbelit-belit, terlebih lagi pada saat dilakukan cek TKP, pria berpostur kecil ini tidak bisa menjelaskan kronologis peristiwa pembegalan seperti yang disebutkannya."Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 242 ayat 1 subs 220 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,"ujar Malau.Kepada masyarakat, Kompol BL Malau juga menghimbau agar tidak membuat laporan palsu seperti yang dilakukan tersangka karena akan dikenakan sanksi pidana. (20/c)