Belawan (SIB)- Enam pria berinisial, DH (25), B (31), A alias Jeck (25), H (41), He (38) dan S (30) warga Medan Deli dan Marelan, terduga pengedar dan pemakai narkoba dibekuk petugas Polsek Medan Labuhan berikut barang bukti berupa 9,22 gram sabu-sabu, alat isap, kaca pin, sejumlah HP dan uang tunai Rp 230 ribu.Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto kepada wartawan, Senin (12/11) mengatakan, para tersangka pengedar dan pemakai sabu-sabu bersama barang bukti, ditangkap dari sejumlah tempat berbeda di kawasan Medan Deli, Labuhan Deli dan Marelan selama dua pekan terakhir.Disebutkannya, DH dan B dan barang bukti, 2,52 gram sabu serta 1 buah pipet diamankan dari Kawasan Industri Medan (KIM) I, Mabar dan dari lokasi yang sama, petugas kepolisian juga meringkus A alias Jeck dengan barang bukti sabu 5,14 gram da 1 unit HP.Selanjutnya, saat dilakukan penggerebekan di kawasan Jalan Veteran, Pasar 6, Desa Manunggal, Labuhan Deli, petugas kepolisian meringkus H berikut barang bukti 0,20 gram sabu.Sedangkan He ditangkap dari kawasan Jalan Mangaan, Mabar dengan barang bukti uang tunai Rp 230 ribu serta sabu sebanyak 0,96 gram dan S dibekuk dari Medan Marelan dengan barang bukti sabu 0,40 gram, bong serta sebuah kaca pin.Guna pengusutan lanjut, para tersangka kini mendekam di sel tahanan polisi.(A8/c)