Tanjungmorawa (SIB)- Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polres Deliserdang berhasil menangkap seorang pelaku perjudian jenis togel inisial JS (33), warga Dusun IV Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Senin (12/11) malam.Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Anggun A Putra SIK, Selasa (13/11) sore di kantornya menyebutkan, pelaku diamankan dekat kediamannya ketika unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa melaksanakan patroli rutin di sekitar Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjungmorawa.Kemudian saat patroli, petugas mendapat informasi dari seorang warga adanya aktivitas perjudian jenis togel dengan taruhan uang sering dilaksanakan di lokasi tersebut. Petugas dengan sigap lalu merespon informasi dan melakukan penyelidikan.Ternyata benar di lokasi itu ada aktivitas perjudian dan petugas menangkap pelaku JS serta mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Nokia, dua buah buku tafsir mimpi, dua lembar nomor yang sudah keluar, tiga lembar nomor pasangan, satu lembar rekapan nomor togel, satu buah buku rekapan omset togel dan kim, tiga buah pulpen dan uang tunai senilai Rp 350 ribu."Melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kami akan berantas segala bentuk perjudian apapun jenisnya dan minta kerjasama masyarakat untuk menginformasikan jika menemukan adanya lokasi perjudian," pinta Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Anggun A Putra SIK. (C05/q)