Tebingtinggi (SIB)- Dua pelaku sabu berinisial MN (34) warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan Ay (37) warga Jalan Senangin, Kelurahan Badak Bejuang, Tebingtinggi, diringkus personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dari dua tempat yang berbeda.Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan saat dikonfirmasi SIB, Rabu (14/11) di ruang Media Center mengatakan, kedua pelaku itu berhasil ditangkap petugas berawal dari adanya informasi masyarakat. Pada Senin (5/11) malam, Ay berhasil dibekuk di Jalan Harsyihab, persisnya di belakang salah satu warung nasi padang, usai petugas berhasil mengelabui pelaku dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu seharga Rp 300 ribu."Dari Ay diamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,14 gram, 1 kaca pirex, 1 jarum dan uang tunai Rp 15 ribu," ujar Nainggolan. Sementara pada Selasa (6/11) dinihari, MN ditangkap di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mekar Sentosa (Mentos), Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi, tepatnya di depan perumahan karyawan PTPN 3 Rambutan.Saat diinterogasi, MN mengaku barang haram miliknya itu dibeli dari seorang pria bernama Abang warga Kampung Semut, Tebingtinggi dan untuk dikonsumsi pribadi."Dari tersangka MN petugas turut mengamankan 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika diduga sabu seberat 1,86 gram dan satu Hp warna biru-hitam. Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasubbag Humas. (C11/h)