Pangkalan Brandan (SIB) -Seorang pria berinisial DA alias Acong (18), warga Gang Supir Pelawi Dalam Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, ditangkap petugas Reskrim Polsek Pangkalan Brandan di kediaman orangtuanya, Kamis (15/11), dinihari.
Remaja ini ditangkap petugas, diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan (curas) terhadap korban Tunas Nani (54), warga Lingkungan VII desa yang sama.
Penangkapan terhadap remaja itu berawal dari laporan pengaduan Nani ke Mapolsek yang menyebutkan tersangka mengancam dia dengan sebilah pisau (Sajam), dan telah mencuri harta miliknya.
Pada, Kamis sekira pukul 03:00 WIB, korban terkejut sesaat melihat seorang pria memegang sebilah pisau masuk ke dalam kamarnya. Tanpa basa basi pria itu langsung menodongkan pisau mengarah ke perutku", ucap IRT itu.
Melihat ancaman itu, Nani takut dan hanya bisa pasrah duduk di atas ranjang. Saat itu, pelaku berhasil membawa kabur satu Laptop merk Acer dan tiga HP dengan kerugian materi mencapai Rp 8 juta.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Dahnial Saragih SH dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim Ipda Yudianto membenarkan, pihaknya membekuk tersangka DA alias Acong terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap Nani.
Dari tersangka, katanya, pihaknya menyita sebilah pisau, satu parang, satu jaket, satu Laptop dan tiga HP sebagai barang bukti. "Kini tersangka Da berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek," ujarnya.(A28/c)