Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia Tangkap Pelaku Jambret

- Sabtu, 17 November 2018 15:56 WIB
Medan (SIB)- Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia meringkus seorang pelaku jambret di Jalan Kapten Muslim Medan, Kamis (15/11) malam. Sedangkan seorang lagi berhasil melarikan diri saat penyergapan.

Kejadian itu bermula ketika korban Josua Sinaga (21), warga Jalan Seikambing Gang Subur Kelurahan Sei Putih Timur Kecamatan Medan Petisah, sedang duduk di atas sepedamotornya di Jalan Kapten Muslim Medan. Saat itu, sambil menunggu temannya, korban memainkan handpone di atas motor.

Kemudian, dua pelaku yakni berinisial AS (24), warga Desa Helvetia Kecamatan Sunggal dan W berboncengan mengendarai sepedamotor matic BK 6729 AHG melihat korban (sasaran jambret). Melihat ada kesempatan, pelaku kemudian memepet korban yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan di Kota Medan.

Begitu dekat dengan korban, pelaku W langsung merampas handpone milik Josua Sinaga. Korban yang tidak mau barangnya hilang begitu saja, mencoba mengejar pelaku sambil teriak rampok.

Petugas Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli rutin mendengar suara teriakan korban. Polisi berpakaian sipil itupun kemudian ikut mengejar kedua pelaku.

Tidak jauh dari pelarian, laju kendaraan korban terjebak portal dan mencoba memutar arah. Di situlah, korban menabrak sepedamotor pelaku hingga terjatuh.

Melihat itu, Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia langsung menangkap tersangka AS. Sedangkan tersangka W berhasil kabur dengan membawa handpone korban.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni mengatakan, usai dilakukan penangkapan, Josua Sinaga kemudian membuat laporan resmi. "Seorang pelaku masih kita periksa," sebutnya, Jumat (16/11) siang.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi jambret. "Kita menduga sudah lebih satu kali," jelasnya.

Pihaknya sendiri masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku yang berhasil melarikan diri saat penyergapan. "Identitasnya sudah kita ketahui," terang Trila.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti sepedamotor milik pelaku dan kotak handpone korban. "Pasal 365 ayat (1) Kuhpidana ancaman 5 tahun penjara," terangnya. (A18/c)


Tag:

Berita Terkait

Kriminal

MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap

Kriminal

Daftar Lengkap Komisaris dan Direksi PT Agrinas Palma Nusantara Usai Perombakan Massal, Ada Jubir Satgas PKH

Kriminal

Kapolres Tebingtinggi Cek Kesiapan Pos Pengamanan Idul Fitri dan Serahkan Bingkisan kepada Personel

Kriminal

Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket di Bulan Ramadan

Kriminal

Warga Sibabangun Geger Tukang Pijat Ditemukan Tewas di Kamarnya

Kriminal

BNI Berbagi Ramadan, Salurkan Paket Pangan di Bilah Hulu