Galang (SIB) -Dua tersangka pengedar sabu inisial Su (31) dan RF alias Kiki (25) warga jalan Sersan Arifin Lingkungan II Kelurahan Galang Kota Kabupaten Deliserdang, diciduk unit Reskrim Polsek Galang di kediaman Su, Jumat (16/11) sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolsek Galang, AKP Ilham Harahap SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Desman Manalu kepada SIB, Minggu (18/11) sore di kantornya menyebutkan penangkapan kedua tersangka karena diduga pengeder sabu berdasarkan informasi masyarakat.
Di kediaman Su, sering terjadi transaksi sabu yang telah meresahkan masyarakat. Atas informasi itu Unit Reskrim Polsek Galang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menciduk Su dan RF alias Kiki
Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan barang bukti 2 HP, 3 mancis, 1 pipa kaca berisi sabu yang terpasang jarum, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap sabu dan uang tunai Rp 4 juta.
"Kita langsung mengamankan barang bukti dan pelaku. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang" tegas Kanit Reskrim Polsek Galang, Iptu Desman Manalu. (C05/c)