Langkat (SIB) -Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua penumpang bus tersangka kurir sabu seberat 1 Kg dan ganja 4 Kg secara terpisah di Jalinsum Medan -Aceh Depan Pos Lantas Sei Karang Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.
Tersangka Wan (38) pedagang ikan keliling, warga Dusun Gampong Geuleuding Desa Masjid Geuleeuding Kec PadangTiji Kab Pidie Prov NAD, ditangkap petugas dari dalam Bus Kurnia jurusan Aceh-Medan yang dirazia petugas, Minggu (18/11) sekira pukul 05.00 WIB.
"Pelaku diamankan berkat laporan masyarakat yang dapat dipercaya akan ada pria membawa narkotika melintas di lokasi," sebut Kapolres Langkat AKBP Dody Hermansyah usai pisah sambut Kapolres Langkat di Halaman Polres Langkat Senin (19/11).
Kapolres yang baru menjabat itu didampingi Waka Polres Langkat Kompol Hermawan dan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan, membeberkan dari pengakuan Wan barang tersebut diperoleh dari seorang pria R (25) warga Desa Blang Geuleuding.
Sedangkan sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip bening rencananya akan dibawa ke Tanggerang. Pelaku dijanjikan upah Rp 40 juta dan baru diberi persekot Rp 2 juta dimana sudah terpakai Rp 1 juta dan sisanya Rp 1 juta disita petugas Polres Langkat.
Wan mengaku nekad menjadi kurir narkoba, karena menjadi pedagang ikan keliling tidak memperoleh hasil yang mencukupi, sehingga, saat ditawari upah besar tergiur dan menyetujui.
Sedangkan tersangka lain TFA (17) pelajar Dusun Krueng Kel Jijiem Kec Keumala Kab Pidie NAD,diringkus membawa 4 Kg ganja saat menumpang bus S, Selasa (20/11) sekira pukul. 07.00 WIB.
TFA ditangkap petugas setelah bus yang ditumpangi distop dan diperiksa petugas.
Penuturan TFA, ganja tersebut akan diantar ke Pekanbaru dengan upah Rp 1 juta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.(A26/c)