Kotapinang (SIB) -Seorang pria berinisial LS (35), salah satu DPO pelaku pembongkaran ruko (rumah toko) di Dusun Cikampak, Kacamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Kamis (1/11) diringkus Sat Reskrim Polsek Torgamba, Jum'at (16/11) pukul 02.30 WIB.
Informasi diperoleh menyebutkan, saat itu personil Sat Reskrim Polsek Torgamba tengah menyelidiki kasus pencurian. Tidak berselang lama, petugas ada menerima informasi bahwa pria LS yang sedang dicari polisi tengah berada di rumah kontrakannya Jalan Mutiara Simpang Empat Aek Batu Torgamba. Petugas pun menguntit LS di rumah kontrakannya. Ketika akan ditangkap, LS berupaya kabur dan melompat keluar rumah hingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas.
LS bukannya menyerah, petugas pun melakukan tembakan peringatan, tetapi pelaku tidak menghiraukannya. Akhirnya, Tim Sat Reskrim Polsek Torgamba menembak kaki kanan LS .
Kapolsek Torgamba AKP Guntur Siagian saat dikonfirmasi SIB, Senin (19/11) sore membenarkan pihaknya ada meringkus seorang pria yang dalam dua minggu terakhir ini berstatus DPO Polsek Torgamba terkait kasus pembongkaran rumah toko milik M Sukri di Dusun Cikampak.
"Setelah berhasil dibekuk, petugas langsung memboyong pelaku ke Mapolsek Torgamba berikut barang bukti hasil kejahatan 22 tim rokok berbagai merek, satu laptop, dan satu unit CCTV/ WIFI untuk diproses lebih lanjut," ujar Kapolsek. (F07/c)