Medan (SIB) -Polsek Patumbak melakukan penggerebekan kampung narkoba (GKN) di Pasar 12, Jalan Perjuangan, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Rabu (21/11) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam penggerebekan yang melibatkan seluruh unsur pimpinan Polsek Patumbak itu, turut diamankan seorang tersangka berinisial W (34) warga sekitar, diduga pemilik 1 paket narkotika jenis sabu.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, penggerebekan itu dilakukan dalam rangka menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Penggerebekan dilakukan dalam rangka memberantas supply dan demand narkoba di wilayah Pasar 12, yang merupakan pilot project Polsek Patumbak dalam rangka gerebek kampung narkoba," ujar Kanit.
Lanjut Kanit, saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Patumbak untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain 1 paket sabu, turut diamankan barang bukti uang puluhan ribu rupiah, serta 1 dompet milik tersangka.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke penyidik Polsek Patumbak untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kanit. (A20/h)